
Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di 14 lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk dua pelaku utama yang merupakan residivis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Jaringan ini beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), dengan 14 korban.
”Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa (18/11/2025).
Dari 14 TKP tersebut, 5 TKP berada di Kecamatan Cikole, 5 TKP di Cisaat, dan 4 TKP di Citamiang.
Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Budi Bachtiar, lokasi yang sering dijadikan target adalah tempat keramaian.
”Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” jelas IPDA Budi Bachtiar.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama dan tiga penadah. Pelaku utama yakni N alias R alias T (Laki-laki, 36 tahun), buruh, warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Residivis yang diamankan di wilayah Kadudampit pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
D alias D (Laki-laki, 44 tahun), warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Diamankan di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun terduga penadah diantaranya U alias E (Laki-laki, 44 tahun), petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
TH alias A (43 tahun), wiraswasta, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
K alias A (38 tahun), wiraswasta, warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
modus operandi dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T. IPDA Budi Bachtiar menyebutkan bahwa proses eksekusi pencurian berlangsung sangat cepat.
”Modusnya, motor sedang parkir, dia melakukan pencurian. Lama eksekusi kendaraan itu kurang lebih 5 detik, itu sudah bisa diambil oleh pelaku. Rata-rata motor jenis matic,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 kunci T, 1 mata kunci T, 2 mata kunci yang telah diruncingkan, dan 1 buah jaket kulit.
Motor curian tersebut kemudian dijual kepada para penadah dengan harga bervariasi, sekitar Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Biasanya dijual lagi ke wilayah Cianjur Selatan. Ini sebagian besar di Cianjur Selatan kita sita amankan BB-nya,” kata Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan 7 tahun penjara.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. Apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.
Ist*©
![]()
