
Buserkriminal 88News – Pria berinisial GI (52 tahun) yang merupakan Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari informasi yang dihimpun, GI melakukan korupsi dana desa tersebut pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap bahwa tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Samian dalam keterangan rilis tertulisnya yang disampaikan pada awak media, Selasa (27/1/2026) siang.
Samian melanjutkan bahwa dari laporan audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dana tersebut tak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, tersangka kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,” Jelas Samian.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan yang dilakukan GI, ia disangkakan dengan pasal Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
“Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegas Samian.
Untuk informasi tambahan, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
![]()
