
Sukabumi – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan aksi pemerasan dan pencemaran nama baik dengan modus rekaman video call asusila. Kali ini, seorang pria yang enggan disebutkan identitasnya melaporkan tindakan seorang wanita berinisial N yang diduga menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi untuk tujuan intimidasi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku (N) mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) melalui aplikasi pesan instan. Tanpa disadari korban, N diduga sengaja mengambil tangkapan layar (screenshot) atau merekam aksi tersebut.rabu, 18/2026.
Tak lama berselang, (N) menggunakan bukti rekaman tersebut untuk mengancam korban. Pelaku mengunggah foto-foto tersebut ke media sosial dengan narasi yang menyudutkan korban guna mempermalukan serta merusak reputasi korban di hadapan publik dan keluarga.
Analisis Hukum: Ancaman UU ITE
Tindakan yang dilakukan oleh inisial N dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal 27 ayat (1): Melarang pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 27 ayat (4): Terkait pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
- Pasal 27A: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah di ruang digital. Pakar hukum siber mengingatkan bahwa meskipun korban terlibat dalam aktivitas tersebut, tindakan menyebarkan konten pribadi tanpa izin dengan maksud memeras atau menghina adalah tindak pidana murni yang memiliki konsekuensi hukuman penjara dan denda materiil yang besar.
Langkah yang Harus Diambil Korban
Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, pihak kepolisian menyarankan langkah-langkah berikut:
Jangan Panik: Jangan langsung menuruti permintaan uang atau ancaman pelaku.
Amankan Bukti: Simpan semua bukti percakapan, nomor telepon, dan tautan akun media sosial pelaku.
Hentikan Komunikasi: Putus akses komunikasi dengan pelaku (block).
Lapor Pihak Berwajib: Segera buat laporan ke Siber Polri agar konten dapat di-take down dan pelaku diproses secara hukum.
Kontributor : Encep Yusup /Bang Dolek.
