
SUKABUMI – Di tengah kemajuan zaman dan teknologi, fenomena praktik perdukunan atau “orang pintar” ternyata masih subur di tengah masyarakat. Berbagai kasus pengungkapan oleh kepolisian di wilayah Sukabumi belakangan ini, mulai dari penipuan penggandaan uang hingga ritual yang melanggar norma, menjadi pengingat keras bahwa bahaya nyata mengintai di balik narasi-narasi gaib.
Himbauan ini diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat agar tetap rasional dan terlindungi dari potensi kerugian materiil maupun fisik.
1. Kenali Modus Operandi yang Sering Digunakan
Praktik perdukunan modern tidak lagi hanya bersembunyi di dalam gua atau hutan, tetapi sudah masuk ke ranah digital. Waspadai jika Anda menemui ciri-ciri berikut:
- Janji Kekayaan Instan: Menawarkan penggandaan uang atau pelunasan hutang dengan cara ritual yang tidak masuk akal.
- Permintaan Mahar Fantastis: Meminta sejumlah uang atau barang berharga dengan dalih “pembuka gerbang gaib” atau biaya sesajen.
- Eksploitasi Masalah Pribadi: Memanfaatkan kerentanan psikologis seseorang yang sedang tertimpa musibah (sakit, putus cinta, atau bangkrut).
- Ritual Tertutup dan Tak Wajar: Meminta korban melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan atau membahayakan nyawa.
2. Dampak dan Kerugian yang Mengintai
Bukan sekadar masalah kepercayaan, praktik ini seringkali berujung pada:
- Kerugian Finansial: Korban kehilangan tabungan hingga aset berharga akibat penipuan.
- Trauma Psikis: Tekanan mental akibat ancaman “santet” atau “kutukan” jika korban melapor.
- Tindak Pidana Kekerasan/Pelecehan: Banyak kasus “dukun cabul” yang memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melakukan pelecehan seksual.
3. Ketentuan Hukum: Pelaku Bisa Dipidana!
Pemerintah telah memperketat aturan melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk menjerat para oknum yang merugikan masyarakat melalui klaim kekuatan gaib:
Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda.”
Jika praktik ini dijadikan mata pencaharian, ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari hukuman semula (Pasal 252 ayat 2). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.
4. Langkah Pencegahan untuk Masyarakat
- Gunakan Logika: Segala sesuatu yang menjanjikan hasil besar tanpa usaha yang rasional hampir 100% adalah penipuan.
- Cari Bantuan Profesional: Jika sakit, pergilah ke dokter. Jika memiliki masalah keuangan, konsultasikan dengan lembaga keuangan resmi atau ahli hukum.
- Saling Menjaga: Ingatkan anggota keluarga atau tetangga yang terlihat mulai tertarik pada praktik klenik yang mencurigakan.
- Jangan Takut Melapor: Jika Anda atau kerabat menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor darurat kepolisian. Identitas pelapor akan dilindungi.
Mari kita bangun masyarakat Sukabumi yang cerdas, rasional, dan religius tanpa harus terjebak dalam praktik penyesatan yang merugikan.
Dok. Redaksi*©
