
Sukabumi – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan siber baru yang menggunakan teknik manipulasi informasi (hoaks) untuk mencemarkan nama baik seseorang. Baru-baru ini, beredar sebuah unggahan di media sosial yang mencatut nama dan identitas seseorang Pria dengan tuduhan asusila yang tidak berdasar.
Unggahan tersebut, yang dibuat seolah-olah merupakan laporan berita atau keluhan publik, diduga kuat merupakan instrumen yang digunakan pelaku untuk melakukan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan terhadap korban serta keluarganya. Rabu, 18/03/2026.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan analisis visual, pelaku kerap menggunakan format berita palsu atau tangkapan layar media sosial untuk membangun narasi negatif. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa takut dan malu pada korban, sehingga pelaku dapat melancarkan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar unggahan tersebut dihapus.
Keluarga korban menegaskan bahwa informasi yang disebarkan adalah fitnah keji yang merusak reputasi martabat keluarga. Saat ini, pihak keluarga sedang mengumpulkan bukti-bukti digital untuk menyeret oknum penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Aksi penyebaran fitnah dan pemerasan di dunia digital diatur dengan ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah sanksi yang dapat menjerat pelaku:
1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sarana informasi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
2. Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 27B UU ITE)
Jika konten tersebut digunakan untuk mengancam atau memeras korban agar memberikan sesuatu (seperti uang), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
3. Penyebaran Berita Bohong/Hoaks (Pasal 28 UU ITE)
Menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan fitnah dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
4. Fitnah dalam KUHP (Pasal 311)
Jika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, maka ia dapat dijerat pasal fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Catatan Penting: Bagi siapa saja yang menerima atau melihat unggahan tersebut, diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan (share) karena pihak yang turut menyebarkan konten fitnah juga dapat terseret dalam jeratan hukum UU ITE.
Kontributor : Encep Yusup / Bang dolek.
Redaktur : Widiyano*
