
Cianjur – Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, mencatat adanya ratusan kasus perceraian pasangan suami-istri yang disebabkan oleh judi online.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani, menyatakan bahwa setiap hari ada tiga perkara perceraian terkait judi online yang disidangkan.
“Jumlah perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online terus meningkat setiap tahun. Dalam setiap 20 kali sidang yang digelar setiap hari, terdapat 2 hingga 3 kasus perceraian terkait judi online. Jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai ratusan perkara yang dipicu oleh judi online,” kata Ahmad kepada wartawan, kamis, (13/06).
Tren Cerai karena Judi Online Mengkhawatirkan

Sepanjang tahun ini, tercatat ada sekitar 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, dengan 1.800 perkara di antaranya merupakan gugatan perceraian. Namun belum dijelaskan berapa angka pastinya dari ribuan gugatan perceraian itu yang disebabkan judi online.
“Dari jumlah tersebut, sisanya merupakan gugatan talak. Fenomena perceraian akibat judi online ini menjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan,” jelas Ahmad.
Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menceraikan istrinya yang keranjingan judi online hingga menghabiskan uang Rp 1 miliar.
“Perkara perceraian akibat judi online terus meningkat. Sekarang ini menjadi fenomena baru, banyak perceraian yang dipicu oleh judi online. Padahal, biasanya dipicu oleh faktor ekonomi seperti nafkah atau kondisi ekonomi keluarga. Jumlah perkara yang dipicu oleh judi online mencapai ratusan,” kata Ahmad.
Ahmad juga menyebutkan, dalam salah satu kasus yang ditangani, seorang istri diketahui telah menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk judi online, sehingga suaminya mengajukan gugatan cerai.
Ist*©
![]()
