
Buser kriminal 88 – Di tengah pesatnya arus informasi kriminalitas, Redaksi Media Buser Kriminal mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jurnalis dan koresponden daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peliputan tetap berada pada jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Pimpinan Redaksi menekankan bahwa nama besar media harus dijaga dengan integritas, bukan dengan arogansi di lapangan.
Penekanan Profesionalisme di Lapangan
Menyikapi dinamika di lapangan yang sering kali bersinggungan dengan kerja aparat penegak hukum, Redaksi memberikan poin-poin instruksi khusus:
- Verifikasi Berlapis: Jangan pernah menayangkan berita hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak. Pastikan ada konfirmasi dari pihak kepolisian (Humas atau penyidik terkait).
- Dilarang Intervensi: Jurnalis dilarang keras melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau menggunakan atribut media untuk kepentingan pribadi di luar tugas jurnalistik.
- Integritas Harga Mati: Jurnalis dilarang menerima suap atau melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap poin ini akan berujung pada pemecatan tidak hormat.
Kutipan Pimpinan Redaksi
Dalam pengarahannya pada rapat koordinasi nasional, Pimpinan Redaksi Media Buser Kriminal menyampaikan pernyataan keras bagi para awak media:
”Kita adalah pemburu berita, bukan pemburu keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain. Saya instruksikan kepada seluruh jurnalis Buser Kriminal: Jangan pernah sekali-kali melangkahi Kode Etik Jurnalistik. Jika anda terbukti menyalahgunakan kartu pers untuk tindakan melanggar hukum, kami tidak akan segan untuk mencabut KTA anda dan menyerahkan prosesnya kepada pihak berwajib.”
Selain itu, Dewan Penasehat Hukum perusahaan juga memberikan pengingat terkait aspek legalitas:
”Perlindungan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja secara profesional. Jika jurnalis kita bermain di luar koridor hukum, maka perlindungan hukum tersebut gugur. Jadilah jurnalis yang cerdas hukum agar selamat dalam bertugas.”
Sinergi dan Keamanan
Redaksi juga mengingatkan agar saat melakukan peliputan penggerebekan atau pengejaran (Buser), jurnalis wajib mengutamakan keselamatan jiwa dan tidak mengganggu taktis operasional petugas di lapangan. Penggunaan rompi pers dan identitas yang jelas adalah kewajiban mutlak untuk menghindari salah paham di area konflik atau TKP.
Red*
![]()
