1. Tahap Pra-Publikasi (Produksi)
Riset & Verifikasi: Reporter wajib melakukan cek fakta minimal dari dua sumber berbeda (check and re-check). Jika sumber anonim digunakan, identitasnya harus diketahui oleh Pemimpin Redaksi.
Penulisan Judul: Judul harus mencerminkan isi berita, tidak boleh clickbait yang menipu, dan tidak mengandung SARA/unsur cabul.
Konten Sensitif: Foto korban kecelakaan, bencana, atau aksi kekerasan wajib disensor (blur) sebelum diunggah. Identitas anak di bawah umur (pelaku/korban) wajib disamarkan secara total.
2. Tahap Publikasi (Alur Kerja)
Sistem Pintu Berlapis:
Reporter: Menulis draf dan melakukan verifikasi awal.
Editor: Memeriksa ejaan (PUEBI), fakta, aspek hukum, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Admin/Publishing: Mengunggah konten ke situs dan memastikan atribusi gambar/video sudah benar.
Labeling: Berita yang bersifat opini wajib diberi label “Opini”, dan konten berbayar wajib diberi label “Advertorial” atau “Sponsored”.
3. Tahap Pasca-Publikasi (Interaksi & Koreksi)
Pemantauan Komentar: Moderator wajib menghapus komentar pembaca yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau provokasi SARA dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah dilaporkan.
Prosedur Ralat: * Jika ditemukan kesalahan fakta, redaksi wajib segera melakukan revisi.
Keterangan ralat diletakkan di bagian bawah berita dengan format: “Catatan: Berita ini telah mengalami perubahan pada pukul [Waktu] karena [Alasan Ralat].”
Hak Jawab: Hak jawab dari pihak terkait harus segera dipublikasikan dan ditautkan (link) ke berita awal yang dipersoalkan.
4. Protokol Berita Mendesak (Breaking News)
Jika ada berita penting yang belum terverifikasi penuh namun mendesak untuk diketahui publik:
Wajib mencantumkan kalimat: “Informasi ini masih dalam tahap verifikasi dan akan terus diperbarui.”
Redaksi wajib melakukan pembaruan (update) secara berkala pada artikel yang sama atau membuat artikel baru yang saling tertaut.
Redaktur.
