
Batu bata merah yang baru dan yang bekas yang dipasang di proyek Revitalisasi SDN 03 Karang Tengah. Dok. Red

Sukabumi – SD Negeri 03 Karangtengah kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi Jawa Barat mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang bersumberi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber (APBN) sebesar Rp. 728. 193.000.- “tujuh ratus dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah”.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program prioritas nasional dari Direktorat Jenderal PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD & Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana yang layak, aman, dan nyaman di satuan pendidikan. Program ini menggunakan “Skema Swakelola,” melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sekolah dalam pelaksanaan pembangunan.
Saat awak media berkunjung ke SD Negeri 03 karang tengah untuk konfirmasi mengenai Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut, Kepala Sekolah, Heni Maridah Selalu terkesan menghindar dari awak Media.

Dari hasil temuan Awak media, terdapat bahan Material berupa Bata merah yang bekas ditempel dan disatukan dengan yang baru untuk membangun Beberapa Ruangan.
Dan ini bukan pertama kalinya awak media mendatangi Sekolah tersebut, setiap kedatangan awak media selalu diterima oleh Guru pengajar. Dan ketika awak media ingin mempublikasikan Proyek Revitalisasi tersebut, Guru-guru maupun Panitia pelaksana selalu menahan dan harus meminta ijin dulu kepada kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang enggan dikonfirmasi atau menolak memberikan informasi kepada publik dan wartawan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk teguran tertulis, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian. Penolakan konfirmasi ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan kewajiban sebagai pejabat publik, dan dapat berujung pada sanksi administratif serta pidana bagi kepala sekolah yang bersangkutan.
Selain tidak adanya transparansi terhadap publik dan enggan untuk dipublikasikan, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, para pekerja proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan esensial dalam proyek semacam ini.
Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha/kontraktor wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 190 UU tersebut dengan ancaman denda dan/atau pidana kurungan.
Pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha/kontraktor yang tidak menyediakan APD bisa dianggap lalai dan melanggar peraturan. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU tersebut dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
Jika kelalaian kontraktor/pengusaha menyebabkan kecelakaan kerja yang berujung pada cedera atau kematian, kontraktor/pengusaha dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (ancaman pidana 5 tahun jika menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (ancaman pidana 5 tahun jika menyebabkan luka berat).
Dengan tidak adanya transparansi terhadap publik dan enggan untuk dipublikasikan, serta para pekerja yang diabaikan keselamatannya karena tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), kuat dugaan terdapat penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi dalam proyek pekerjaan revitalisasi pembangunan SD Negeri 03 karang tengah tersebut yang dilakukan oknum Kepala Sekolah untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri.
Atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk dapat meninjau dan mengecek langsung pekerjaan revitalisasi pembangunan SD Negeri 03 Karang Tengah kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Jika benar terbukti terdapat tindakan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, maka harus ditindak dengan tegas dan dipidanakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dikarenakan tidak ada Respon dari kepala Sekolah perihal Proyek Revitalisasi SDN 03 karang tengah, Maka berita ini kami terbitkan. Sabtu. 15/11/2025.
(Tim divisi Investigasi)
*Red
![]()
