SUKABUMI// Buser88news – Kondisi infrastruktur di SD Negeri Cisarua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengundang keprihatinan mendalam. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi siswa untuk menimba ilmu ini justru tampak tidak terawat dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah. Senin, 02 Maret 2026



Fasilitas Sekolah Rusak Parah
Beberapa titik kerusakan yang sangat mencolok meliputi:
- Plafon Koridor Jebol: Di beberapa bagian selasar kelas, plafon tampak hancur dan berlubang besar. Beberapa bagian plafon yang masih menggantung terlihat lapuk akibat rembesan air, yang sewaktu-waktu bisa jatuh menimpa siswa yang melintas.
- Pintu Kelas Keropos: Pintu kayu di beberapa ruang kelas tampak pecah dan berlubang di bagian tengahnya. Kondisi ini membuat keamanan ruang kelas tidak terjamin.
- Dinding Kusam dan Berjamur: Cat dinding sekolah yang didominasi warna hijau dan kuning sudah mengelupas dan tertutup lumut/jamur akibat lembap.
Ironisnya, di tengah kondisi bangunan yang rusak tersebut, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung. Terlihat para siswa masih duduk di dalam kelas mengikuti pelajaran, meski bayang-bayang plafon ambruk mengintai di luar pintu kelas mereka.
Mempertanyakan Pengelolaan Dana BOS
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), salah satu komponen penggunaan dana BOS adalah untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera melakukan audit dan peninjauan ke lokasi. Jika dana BOS telah dikucurkan namun kondisi sekolah tetap terbengkalai, patut diduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran oleh pihak sekolah.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan Dana BOS
Pengelolaan dana BOS yang tidak transparan atau dikorupsi bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana serius. Berikut adalah ancaman sanksinya:
1. Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 2 atau Pasal 3: Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Sanksi Administratif dan Jabatan
Selain pidana penjara, oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan:
- Pencopotan dari jabatan kepala sekolah atau tenaga kependidikan.
- Kewajiban mengembalikan kerugian negara.
- Pemutusan kontrak kerja (bagi non-PNS) atau pemberhentian tidak dengan hormat (bagi PNS).
3. Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Jika terbukti menggelapkan uang sekolah untuk kepentingan pribadi, pelaku juga bisa dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak menutup mata, mengingat hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan aman dilindungi oleh Undang-Undang.
Kontributor : Dedi Irawan, Dento, Encep Yusuf*©
Redaktur : Widiyano*
