
SUKABUMI – Dugaan praktik penyimpangan hukum kembali mencuat setelah beberapa bandar obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl disebut-sebut dibebaskan oleh oknum setelah diduga menyerahkan sejumlah uang puluhan juta rupiah.
Pasalnya, Menurut bukti – bukti yang ditemukan. Silmy Nurjaya selaku ketua KNPI Cibadak, Kabupaten Sukabumi kerap meminta uang bulanan untuk di setorkan kepada pihak RT/RW dan salah satunya kepala desa lembur sawah.
Bahkan, oknum polisi Polsek Cibadak kabupaten Sukabumi adapun dokumentasi dari bukti transfer yang sudah tersebar luas, Silmy meminta Upeti tersebut dengan nominal yang berpariatif dari nilai 2 Juta Rupiah sampai puluhan Juta Rupiah dengan tujuan dana tersebut diminta dari Pelaku usaha kios Obat keras Golongan G tersebut untuk dibagikan kepada pihak oknum terkait.
Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,-
Ist*
