
Buserkriminal88New – Indonesia adalah Negara dengan masyarakat majemuk dari beragam suku, ras, agama, budaya, serta strata sosial. Tentu saja kemajemukan ini butuh di kelola dengan baik untuk terwujudnya kondisi hidup yang tentram, damai, dan harmonis.
Disisi lain, konflik sosial adalah suatu keniscayaan apalgi di tengah masyarakat majemuk seperti Indonesia. Gesekan atau konflik yang terjadi kapan saja bisa berdampak meluas hingga pada hingga pada aspek keamanan dalam negeri.
Padahal , aspek ini syarat pendukung utama terwujudnya masyarakat Madani yang adil makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) diberi mandat konstitusi untuk memelihara keamanan dalam Negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Fungsi ini meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemeliharaan keamanan dalam Negeri dapat dilakukan dengan melaksanakan penegakan hukum yang harmonis . Caranya antara lain mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban / pelaku, bahkan masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat.
Cara tersebut dalam sistim penegakan hukum pidana dikenal dengan istilah Restoratif Justice.
Polri telah menerbitkan Regulasi untuk pelaksanaan Restorative Justice oleh lembaga Kepolisian yaitu :
Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan tindak pidana Berdasar Keadilan Restoratif ( Perpol Noo.8 Tahun 2021 ).
Peran pelaksana Restorative Justice ini di serahkan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ).
Merekalah yang bertugas menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme Restorasi Justice . Perlu diingat bahwa Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana denggan menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan .
Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan dalam menjalankan fungsi Kepolisian, mereka bersentuhan langsung denggan masyarakat dalam kehidupan sehari – hari.
Secara formil mengacu kepada Peraturan Pasal 16 ayat (1) huruf L jo. Pasal 18 UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri jo. Pasal 69 huruf b Perkap No.14/2012 tentang Manajemen Penyidikan jo. Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 :
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian dalam melaksanakan Restorative Justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban serta masyarakat, bukan hanya pembalasan .
Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) :
Pendekatan ini berbeda dengan sistim peradilan Pidana Konvensional yang Fokus pada Hukuman.
Keadilan Restoratif bertujuan untuk memulihkan kondisi korban,melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil.
Beberapa syarat umum yang harus di penuhi untuk menerapkan Restorative Justice dalam Kepolisian meliputi kesepakatan antara pelaku dan korban, perkara ringan atau delik aduan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak termasuk tindak Pidana berat seperti Terorisme dan Korupsi.
Tujuan Utama dari penerapan Restorative Justice adalah mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, memulihkan hubungan yang retak, serta mengurangi dampak negatif dari proses peradilan pidana.
Dengan adanya Peraturan Polri No.8 Tahun 2021,, Kepolisian memiliki pedoman yang jela dalam menerapkan prinsip – prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, yang di harapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan komprehensif bagi semua pihak yang terlibat.
Redaktur : widiyano.
![]()
