
Pendidikan – Suasana ruang kepala sekolah mendadak hening saat seorang guru berbisik, “Bu, laporan BOS belum juga rampung, padahal minggu depan batas waktu tahap I.” Keringat dingin pun mengalir.
Bukan karena angka-angka sulit, tapi karena ketidaksiapan bisa membuat sekolah kehilangan hak menerima dana BOS tahap selanjutnya.
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memasuki babak baru.
Aturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023. Tujuannya? Menjamin tata kelola dana BOS lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran tapi juga menyimpan konsekuensi serius bila dilanggar.
Wajib Lapor atau Siap Terima Konsekuensi
Pasal 50 hingga Pasal 54 Permendikdasmen BOS No. 8 Tahun 2025 menjelaskan dengan rinci tentang kewajiban pelaporan dana BOS.
Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli, dan laporan keseluruhan maksimal 31 Januari tahun berikutnya.
Keterlambatan bukan sekadar salah administrasi. Bila laporan tahap I masuk antara 1–28 Februari, maka pemotongan tahap II sebesar 2%.
Semakin terlambat, potongan bisa mencapai 4%. Dan bila laporan tidak disampaikan hingga 25 Oktober? Sekolah langsung gugur sebagai penerima dana tahap II. Tak ada kompromi.
Skema Kinerja dan Prestasi: Harus Siap Diuji
Dalam aturan terbaru ini, bukan hanya kelengkapan administrasi yang jadi penentu. Pasal 9 hingga 11 mengatur bahwa sekolah bisa mendapat dana BOS Kinerja jika:
- Memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional.
- Termasuk 15% sekolah dengan kinerja terbaik di wilayahnya, ditentukan lewat rapor pendidikan dan indeks sosial-ekonomi.
Artinya, sekolah yang bekerja keras meningkatkan mutu pendidikan akan mendapat insentif lebih besar. Tapi bagi sekolah yang stagnan, bersiaplah menerima dana seadanya atau bahkan tidak sama sekali.
Buku dan Honor: Ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan
Penggunaan dana BOS juga lebih ketat. Contohnya? Setiap sekolah wajib mengalokasikan minimal 10% dari BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku.
Tidak cukup hanya membeli rak atau karpet. Buku yang dibeli harus sesuai kurikulum dan sudah terverifikasi Kementerian di situs https://buku.kemdikbud.go.id/.
Honor guru honorer pun diatur tegas. Dalam Pasal 39, dana BOS hanya boleh digunakan untuk membayar guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang tercatat di Dapodik, punya NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi. Penggunaannya pun dibatasi: maksimal 20% untuk sekolah negeri, dan 40% untuk sekolah swasta.
- Mentransfer dana ke rekening pribadi.
- Membungakan dana.
- Menggunakan untuk membeli software pelaporan.
- Mengarahkan pembelian ke distributor tertentu.
- Membiayai iuran atau kebutuhan pribadi guru.
- Pelanggaran atas larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bukan hanya pemotongan dana. Dalam Pasal 60, kepala sekolah dilarang:
Mentransfer dana ke rekening pribadi.
Membungakan dana.
Menggunakan untuk membeli software pelaporan.
Mengarahkan pembelian ke distributor tertentu.
Membiayai iuran atau kebutuhan pribadi guru.
Pelanggaran atas larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, kepala sekolah juga bertanggung jawab penuh terhadap data Dapodik, rencana anggaran (RKAS), dan laporan realisasi penggunaan dana.
Tidak Hanya Sekolah, Dinas pun Diawasi
Yang menarik, pengawasan tidak berhenti di tingkat sekolah. Dinas Pendidikan juga dilarang memungut, mengatur, atau memaksa pembelian melalui vendor tertentu.
Bahkan, mereka tidak boleh menghambat pencairan dana BOS (Pasal 63).
Jika terbukti melanggar, Dinas Pendidikan pun bisa dijatuhi sanksi.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola dana BOS kini tidak bisa lagi dijadikan ajang “bagi-bagi proyek”.
Mengapa semua ini penting?
Dana BOS bukan sekadar uang.
Ia adalah nyawa bagi kelangsungan operasional sekolah, dari membayar listrik, membeli buku, hingga membiayai kegiatan literasi dan ekstrakurikuler.
Ketika dana itu macet atau disalahgunakan, dampaknya bukan pada pejabat atau guru semata tetapi langsung ke siswa.
Anak-anak yang kehilangan hak belajar optimal karena kelalaian para pemangku kepentingan.
Dalam konteks ini, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 bukan sekadar petunjuk teknis. Ia adalah kompas moral dan administratif dalam perjalanan pendidikan yang berkeadilan.
Sekolah yang taat, disiplin, dan berprestasi akan mendapat dukungan maksimal. Sebaliknya, sekolah yang ceroboh atau main-main dengan aturan, akan ditinggalkan.
Ujian Nyata Bagi Integritas Sekolah
Seperti kata pepatah, kepercayaan itu mahal. Dan dalam dunia pendidikan, dana BOS adalah amanah yang nilainya tak ternilai.
Dengan regulasi yang semakin ketat dan berbasis kinerja, setiap sekolah besar atau kecil, di kota atau pelosok punya peluang yang sama: untuk menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab.
Kini tinggal satu pertanyaan: siapkah Anda menjadi bagian dari sekolah yang taat, tangguh, dan tumbuh bersama BOS 2025?***
Sumber: Kemendikdasmen, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
![]()
