
Cibinong , Buser88news. set – Komplotan beranggotakan lima orang, seorang di antaranya mengaku sebagai wartawan, dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Kelimanya dijatuhi vonis atas perkara pemerasan yang dilakukan terhadap pedagang kelontong yang menjual rokok tanpa cukai alias ilegal.
Kelimanya terdiri dari A, RAP, UA, HS, dan IW. Mereka melakukan pemerasan ke sejumlah pedagang yang lokasinya tak jauh dari kediaman Presidem Prabowo Subianto di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
“Para pelaku sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan di Cibinong, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Agung Ary Kesuma, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 4 tahun, tapi majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun.
Para pelaku, dengan berbagai modusnya, memeras saksi korban sekaligus pemilik warung berinisial NR, karena menjual rokok ilegal. Mereka meminta diserahkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Tak hanya NR, komplotan ini juga menyasar pedagang warung kelontong lain di desa yang sama, yakni Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Namun naas, di warung kelontong kedua, warga sekitar kesal. Mereka marah karena warganya akan diperas oleh pelaku.
Untungnya, petugas Polsek Babakan Madang yang mendapat informasi para pelaku akan dikeroyok massa, berhasil mengamankan para pelaku, memprosesnya, hingga menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Inilahkoran.id) *©
![]()
