
Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap Faisal (28) warga Kecataman Leles yang ditemukan tewas dengan luka bacokan di Jalan Raya Agrabinta.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Nova Bhayangkara di Cianjur Selasa, mengatakan kedua pelaku JM dan AS berhasil diringkus saat hendak melarikan diri keluar kota, namun petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung menghentikan aksinya.
“Pelaku ditangkap dalam perjalanan oleh petugas, keduanya hendak melarikan diri keluar kota, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan sudah diketahui identitas-nya,” kata dia.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, guna mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang saat itu hendak membeli kopi dan rokok bersama temannya yang menjadi saksi kunci melintas di Jalan Raya Agrabinta.
Para pelaku yang menganiaya dan membacok korban hingga tewas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk pelaku lainnya segera ditangkap, dimana petugas sudah disebar ke sejumlah wilayah, namun kami meminta mereka menyerahkan diri atau akan dikenakan tindakan tegas terukur ketika melawan,” katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, mengembangkan kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda Faizal (28) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Leles yang tewas dengan penuh luka bacokan di sekujur tubuhnya, dan memburu empat orang pelaku.
Kapolsek Agrabinta AKP Nanda Riharja, mengatakan keterangan saksi menyebutkan ciri-ciri pelaku yang berjumlah empat orang, sehingga pihaknya tengah mencari identitas-nya termasuk meminta keterangan saksi lainnya.
Ist*
![]()
