Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan diduga memeras pengunjung hotel di Tangerang Selatan.

Jakarta – Polisi menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras pengunjung hotel di kawasan Tangerang Selatan. Para tersangka mengincar pasangan yang baru keluar dari hotel transit, lalu mengikuti mereka hingga ke tempat tinggal atau kantor. Mereka kemudian menuduh korban melakukan perbuatan asusila dan memeras dengan ancaman akan mempublikasikan kejadian tersebut.
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial N yang diperas oleh komplotan tersebut di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 22 Mei 2025. Menurut Ade Ary, seorang perempuan dari kelompok itu menghampiri korban. “Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara,” ujar Ade.
Korban lalu mempersilakan perempuan tersebut masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan, pelaku mulai mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila. Korban awalnya diminta membayar Rp 130 juta. Lantaran takut, ia mentransfer Rp 15 juta ke rekening pelaku.
“Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama post keadilan,” kata Ade Ary.
Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki kasus tersebut. Tim opsnal menangkap tersangka utama, Farika Ferizal, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 3 Juli 2025. Polisi lalu menangkap delapan tersangka lain dalam pengembangan di wilayah Bekasi pada hari yang sama.
Para tersangka yang ditangkap antara lain Farika Ferizal (31), Krosbi MP Butar Butar (57), Payaman Sihombing (52), Ester Irawati Hutajulu (48), Andar Hutasoit (40), San Fransisco Butar Butar (21), Antoni Castro (25), Abel Edison (24), dan Roi Muba Hutagalung (31).
Mereka, tutur Ade Ary, memiliki peran berbeda dalam komplotan. Farika menjadi pelaku utama yang mendekati korban. Krosbi ikut meminta uang, menyediakan mobil Ertiga, dan menyiapkan kwitansi. Payaman menyediakan rekening penampung dan mobil Avanza. Sementara anggota lain bertugas membuntuti korban hingga mendapat bagian masing-masing Rp 750 ribu dari hasil kejahatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mobil (Ertiga dan Avanza), satu bundel kwitansi bertuliskan media Post Keadilan, dua kartu pers palsu, sepuluh ponsel berbagai merek, dua pasang pelat nomor, dan rekening bank atas nama salah satu tersangka.
Para wartawan gadungan itu disangkakan dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
![]()
