
Sukabumi Kota – Peredaran bebas obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer semakin mengkhawatirkan warga di kawasan Kelurahan Sukakarya, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Aktivitas transaksi ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, masyarakat menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Transaksi Terbuka di Tengah Pemukiman
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah oknum pengedar nekat menjual obat-obatan tersebut dengan secara terang terangan. Ironisnya, aktivitas ini dilakukan di lokasi yang padat penduduk dan sering dilalui pelajar.
“Kami sudah resah, setiap hari banyak anak muda bolak-balik ke tempat itu. Tapi sampai sekarang belum ada penggerebekan atau tindakan dari Pihak berwajib” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Selasa, 27/01/2026.
Sorotan Terhadap Kinerja APH
Lambannya respons dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, peredaran tanpa izin ini jelas melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kelalaian dalam penindakan dikhawatirkan akan:
- Meningkatkan angka kriminalitas dan aksi tawuran remaja.
- Menciptakan kesan adanya “pembiaran” terhadap praktik ilegal.
- Merusak kesehatan mental dan fisik generasi muda di wilayah tersebut.
Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak kepada APH setempat untuk segera turun tangan melakukan penertiban sebelum warga melakukan aksi main hakim sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keresahan warga tersebut.
Laporan : Asep S (Ibeng) *
Red*
![]()
