
Kab. Sukabumi – Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi desa, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi. Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, DBH ini merefleksikan kontribusi desa terhadap penerimaan daerah.
Jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan Kabupaten Sukabumi untuk 381 desa pada Tahun Anggaran 2025 adalah total Rp23.964.861.900,00, yang terdiri dari:
- DBH Pajak Non PBB: Rp22.419.792.600,00
- DBH Retribusi Daerah: Rp1.545.069.300,00
Angka ini bersumber dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Non PBB, dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025.
Lalu, bagaimana dana ini digunakan oleh 381 desa di Kabupaten Sukabumi?
Sumber dan Dasar Pengalokasian DBH
Secara umum, DBH yang diterima desa di Sukabumi berasal dari bagi hasil pajak daerah (seperti Pajak Non PBB) dan retribusi daerah. Total alokasi untuk seluruh desa berkisar puluhan miliar rupiah per tahunnya.
Penyaluran DBH ke setiap desa tidak dibagi rata, melainkan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang memperhatikan sejumlah kriteria, antara lain:
Alokasi Dasar: Bagian yang diterima setiap desa secara merata.
Alokasi Proporsional: Bagian yang dihitung berdasarkan variabel seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah RT/RW, dan Indeks Kesenjangan Geografis (IKG).
Formula ini memastikan desa dengan karakteristik demografi dan geografis yang lebih kompleks atau luas mendapatkan alokasi yang lebih besar sesuai kebutuhannya.
Prioritas Penggunaan Dana DBH Desa
Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBH ini harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Prioritas utama penggunaan DBH di Kabupaten Sukabumi umumnya terfokus pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Berikut adalah rincian peruntukan utama uang DBH tersebut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sebagian besar DBH dialokasikan untuk membiayai operasional dan administrasi pemerintahan desa yang esensial. Ini mencakup:
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) Perangkat Desa: Pemberian tunjangan tambahan bagi Kepala Desa dan perangkat desa (selain dari Siltap) sebagai insentif atas kinerja mereka.
- Operasional Kantor: Pembelian alat tulis kantor (ATK), kebutuhan listrik, internet, air, serta pemeliharaan rutin kantor desa.
- Penyusunan dan Pelaporan: Biaya untuk menyusun berbagai dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes) dan laporan pertanggungjawaban tahunan.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa (Infrastruktur Skala Kecil).
Meskipun pembangunan infrastruktur skala besar umumnya didanai oleh Dana Desa (DD), DBH dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan yang bersifat mendesak atau melengkapi.
- Pemeliharaan Rutin: Perbaikan atau pemeliharaan jalan lingkungan, saluran drainase, atau fasilitas umum desa yang rusak ringan.
- Pengadaan Aset: Pembelian aset pendukung kegiatan desa, seperti komputer, mesin cetak, atau peralatan kebersihan.
3. Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
DBH juga menjadi sumber penting untuk membiayai kegiatan non-fisik yang meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi masyarakat:
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dukungan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelatihan keterampilan bagi warga, atau kegiatan promosi produk lokal.
- Pembinaan Sosial Budaya: Pembiayaan kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, serta penyuluhan kesehatan dan kebersihan lingkungan.
- Peningkatan Kapasitas: Pelatihan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya.
Prinsip Pengelolaan dan Transparansi
Pengelolaan DBH wajib dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.
Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana ini dan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat melalui BPD dan media informasi desa.
Dengan adanya DBH, desa-desa di Kabupaten Sukabumi memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar untuk menopang operasional pemerintahan dan membiayai program-program pemberdayaan masyarakat, memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif menuju kemandirian.
CATATAN : informasi mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) harus diketahui oleh masyarakat luas, termasuk jurnalis.
Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang dijamin oleh Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dana pemerintah, seperti DBH, adalah milik publik, dan masyarakat berhak mengawasi alokasi serta penggunaannya. Jurnalis bertindak sebagai perpanjangan tangan publik dalam melakukan pengawasan tersebut.
Kontributor : ist*
![]()
